1,2 Juta Pekerja akan Mendapatkan BSU Subsidi Gaji Tahap 2, Begini Cara Cek Dananya

- 20 Agustus 2021, 07:20 WIB
Ilustrasi pencairan dana BSU Subsidi Gaji Tahap 2.
Ilustrasi pencairan dana BSU Subsidi Gaji Tahap 2. /Pexels

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang memproses penyaluran dana BSU Subsidi Gaji Tahap 2 kepada 1,2 juta pekerja.

Kemnaker hanya akan menyalurkan dana BSU Subsidi Gaji Tahap 2 kepada 1,2 juta pekerja yang telah memenuhi persyaratan.

Masing-masing pekerja akan mendapatkan dana BSU Subsidi Gaji Tahap 2 senilai Rp500.000 ribu, untuk pencairan selama 2 bulan.

Baca Juga: Ini 7 Kriteria Peserta yang Tidak akan Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18

Pencairan uang BSU Subsidi Gaji Tahap 2 akan dilakukan dalam satu kali pencairan. Sehingga para pekerja yang memenuhi persyaratan akan mendapat uang sebesar Rp1 juta.

Adapun persyaratan bagi penerima BSU Subsidi Gaji Tahap 2, sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

Baca Juga: NIK KTP Tidak Ada di Eform BRI eform.bri.co.id? Lakukan Hal Ini untuk Cek Penerima BPUM 2021

3. Pekerja/buruh yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta, jika upah minimum setempat lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

4. Pekerja/buruh yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

5. Diutamakan kepada pekerja/buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, property dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan).

Baca Juga: Ungkap Fungsi Staf Khusus Presiden, Andi Arief: Dilarang Sarankan Penangkapan untuk Pengkritik

6. Masing-masing pekerja akan mendapatkan uang senilai Rp500.000 perbulan, yang dicairkan sekaligus 2 bulan dengan jumlah sebesar Rp1 juta.

Jika Anda dirasa sudah memenuhi persyaratan, para pekerja dihimbau untuk mengecek daftar nama penerima BSU Subsidi Gaji Tahap 2.

Para pekerja bisa mengeceknya melalui aplikasi BPJSTKU, atau di laman resmi BPJS di link www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar BLT Anak Sekolah 2021, Siswa SD, SMP, SMA Bisa Dapat Rp4,4 Juta hingga Akhir Tahun

Berikut cara mengecek daftar nama penerima BSU Subsidi Gaji Tahap 2 di link www.bpjsketenagakerjaan.go.id:

1. Klik link www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Pilih “Cek Status Calon Penerima BSU”.

3. Isi NIK calon penerima.

4. Kemudian, isi nama lengkap sesuai KTP.

Baca Juga: Sulit Tidur Saat Jalani Isolasi? Simak Penjelasan Berikut

5. Isi Tanggal Lahir calon penerima.

6. Centang pada tulisan “Saya bukan robot”.

7. Lalu, klik “Lanjutkan”.

Untuk informasi lainnya terkait penyaluran BSU Subsidi Gaji Tahap 2, Anda bisa mengeceknya melalui kanal berikut ini:

1. WhatsApp di nomor 081380070175.

2. Layanan masyarakat di nomor telepon 175.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 19 Agustus 2021: 101.824 Positif, 96.497 Sembuh, 1.983 Meninggal Dunia

3. Facebook BPJS Ketenagakerjaan.

4. Twitter BPJS Ketenagakerjaan.

Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap informasi hoaks mengenai penyaluran BSU Subsidi Gaji Tahap 2.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x