Segera Disalurkan, Berikut Cara dan Syarat Mendaftar Bantuan UKT Kemendikbud 2021 bagi Mahasiswa Aktif

- 20 Agustus 2021, 17:10 WIB
Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) akan cair bulan September 2021 hingga Rp2,4 juta bagi mahasiswa.
Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) akan cair bulan September 2021 hingga Rp2,4 juta bagi mahasiswa. /Pixabay.com/

PR DEPOK - Bantuan Uang Kuliah Tunai (UKT) kini akan segera disalurkan oleh pemerintah Indonesia.

Bantuan UKT ini akan diberikan kepada 310.508 mahasiswa aktif yang mulai disalurkan pada bulan September 2021 dengan total anggaran mencapai Rp745,2 miliar yang sudah disiapkan oleh pemerintah.

Bantuan tersebut merupakan bantuan UKT yang biasanya dibayarkan mahasiswa kepada perguruan tinggi.

Baca Juga: Taliban Kembali Kuasai Afghanistan, Juara Karate Meena Asadi Khawatir Mimpi Atlet Wanita Lainnya Terkubur

UKT sendiri merupakan merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.

Bantuan UKT akan diberikan kepada mahasiswa yang terpilih dengan besaran sesuai dengan besaran UKT mahasiswa namun dengan maksimal Rp2,4 juta rupiah.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan akun Instagram @pulsapdik_dikbud, berikut syarat atau sasaran bantuan UKT.

Baca Juga: Muncul Isu Suara Diberikan secara Elektronik pada Pemilu 2024, Ketua CISSReC Beri Penjelasan Berikut

1. Mahasiswa aktif.

2. Bukan penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi.

3. Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan semester ganjil 2021.

Selain itu berikut cara mendaftar bantuan UKT 2021.

Baca Juga: Buru-buru Naik Pesawat, Pesepak Bola Afghanistan Zaki Anwari Tewas Terjatuh Saat Evakuasi

1. Mahasiswa mendaftar ke pimpinan perguruan tinggi.

2. Pimpinan perguruan tinggi kemudian mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbuderistek.

Nantinya bantuan UKT 2021 bagi mahasiswa ini akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing penerima.

Baca Juga: Sempat Marah kepada Rizky Billar, Lesti Kejora Akui Belum Berdamai hingga Akad Nikah Dilaksanakan

Selain itu jika UKT lebih besar dari besaran bantuan UKT maka selisihnya akan menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Instagram @puslapdik_dikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah