Menaker Ida Fauziyah Telah Salurkan Dana BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta kepada 2,1 Juta Karyawan

- 26 Agustus 2021, 13:14 WIB
Ilustrasi pencairan dana bantuan pemerintah.
Ilustrasi pencairan dana bantuan pemerintah. /ANTARA/Aprillio Akbar

PR DEPOK – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp1 juta pada 2,1 juta karyawan.

Menaker Ida menyampaikan bahwa target penyaluran dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta tahun 2021, akan disalurkan kepada 8,7 juta karyawan yang telah memenuhi persyaratan.

Sejak diberlakukannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah terus membantu masyarakat yang terdampak.

Baca Juga: Sri Mulyani Yakin Utang RI Bisa Terbayar dari Pajak, Cipta Panca: Boro-boro Pajak, Warga untuk Makan aja Susah

“Khusus bagi pekerja yang terdampak kebijakan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat),” ujar Menaker Ida, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.

Tidak semua karyawan akan mendapatkan dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta tahun 2021 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Karyawan yang akan menerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta, ialah karyawan yang telah memenuhi syarat sebagai penerima.

Per tanggal 24 Agustus 2021, Menaker Ida Fauziyah telah menyalurkan dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta kepada 2,1 juta karyawan.

Baca Juga: Karyawan Masih Bisa Dapat Bantuan Rp1 Juta, Segera Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji di Link Berikut

“Per hari ini kami telah menyalurkan bantuan subsidi upah bagi kurang lebih 2,1 juta pekerja dari target 8,7 juta pekerja yang diproyeksi menjadi penerima BSU,” katanya melanjutkan.

Nantinya, masing-masing karyawan yang terdaftar sebagai penerima BSU Subsidi Gaji, akan mendapatkan uang senilai Rp1 juta.

“Tiap pekerja penerima BSU ini akan menerima Rp1 juta dari pemerintah melalui transfer langsung dari bank Himbara ke rekening pekerja,” kata Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Tak Permasalahkan Indonesia Banyak Utang, Arief Poyuono: yang Penting untuk Rakyat Bukan Foya-foya

Bagi karyawan yang ingin mendapatkan dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta harus memenuhi persyaratan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, berikut persyaratan bagi penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

Baca Juga: Penghapusan Sanksi Administrasi PBB Kota Depok Berlaku hingga Desember, Warga Diimbau Segera Bayar Pajak

3. Pekerja/buruh yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Jika upah minimum setempat lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

4. Pekerja/buruh yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

5. Diutamakan kepada pekerja/buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, property dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan).

Baca Juga: Terkait Ramainya Dugaan Pejabat yang Dapat Vaksin Booster, Begini Penjelasan dari Kemenkes

6. Masing-masing pekerja akan mendapatkan uang senilai Rp500.000 per bulan, yang dicairkan sekaligus 2 bulan dengan jumlah sebesar Rp1 juta.

Apabila Anda termasuk penerima dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta, uangnya akan segera ditransfer oleh lembaga penyalur bank Himbara ke rekening yang didaftarkan.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Kemnaker Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah