1. Mengakses situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id;
2. Mengakses situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu Bantuan Subsidi Upah;
Baca Juga: Tanggapi Kerumunan yang Terjadi di Hollywings, Prof Zubairi Djoerban: Pemandangan yang Memilukan
3. Mengakses microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
4. Mengakses layanan masyarakat di nomor telepon 175;
5. Mengakses halaman sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dan Twitter melalui menu direct message (DM);
6. Datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa serta identitas diri yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.***