Bagaimanakah Tahapan Penyaluran BSU? Simak Penjelasan Berikut

- 6 September 2021, 20:45 WIB
Ilustrasi BSU.
Ilustrasi BSU. /Pikiran-rakyat.com

4. Kemnaker akan membuatkan rekening baru bagi penerima subsidi upah yang belum memiliki rekening Bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia

Sementara itu bagi para penerima BSU yang belum mempunyai rekening Bank Himbara, maka Kemnaker akan bantu membukakan rekening baru Bank Himbara.

Ada empat bank yang masuk ke dalam Bank Himbara di antaranya, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN.

Untuk terus mendapatkan notifikasi mengenai perkembangan pembukaan rekening baru, maka penerima BSU bisa mengakses situs bsu.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Panggil Manajemen Holywings, Yusri Yunus: Tidak Ada Tebang Pilih, yang Langgar Akan Diproses

Setelah muncul notifikasi bahwa dana BSU penerima sudah disalurkan pada Bank Himbara, maka penerima diperbolehkan datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan BSU adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x