Untuk lebih jelasnya, berikut ini syarat daftar dan link pendaftaran BPUM 2021 tahap 3 DKI Jakarta.
Syarat Daftar BPUM 2021 DKI Jakarta
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
2. Memiliki usaha mikro atau UMKM.
Baca Juga: Kriteria Penerima BLT UMKM Tahun 2021 Senilai Rp2,4 Juta, Simak Daftar Namanya di Sini
3. Modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar.
4. Bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD.
5. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN September 2021 untuk Rumah Tangga, Bisnis, Industri