Syarat Dokumen Pendaftaran BPUM 2021
1. KTP.
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Beras 10 Kg PPKM 2021 Beserta Cek Penerimanya secara Online
Untuk cara pembuatan NIB, bisa dilihat di artikel dengan klik link di bawah ini.
4. Foto diri sedang melakukan kegiatan usaha.
Apabila telah memenuhi syarat yang telah disebutkan, maka pelaku usaha mikro DKI Jakarta bisa melakukan pendaftaran BPUM 2021 tahap 3 secara online melalui melalui link e-form sesuai domisili kecamatan masing-masing.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Beras PPKM 2021 Tahap 2 secara Online Pakai KTP