1. Fotokopi KTP.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
4. Foto diri sedang melakukan usaha.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos September 2021 Melalui DTKS Kemensos untuk Dapatkan BST, BPNT, PKH
Bagi Anda yang belum memiliki SKU atau NIB, bisa membuatnya lebih dulu.
Untuk cara membuatnya dapat dilihat di artikel dengan klik link di bawah ini.
Link Cara Membuat SKU atau NIB
Jika telah memenuhi syarat tersebut, maka pelaku usaha mikro di Kabupaten Indramayu, bisa melakukan pendaftaran BPUM 2021 secara online dengan cara berikut.
Baca Juga: Cara Cek Bansos September 2021 Lewat KTP secara Online di cekbansos.kemensos.go.id