Baca Juga: Apa Saja Syarat dan Kriteria Penerima BPUM 2021? Simak Penjelasan Berikut
Namun, sebelum membuat NIB online untuk UMKM di website OSS, Anda harus melakukan registrasi akun OSS terlebih dahulu dengan cara berikut.
1. Akses website oss.go.id.
2. Klik “Daftar Masuk”, lalu klik “Daftar” hingga muncul form registrasi.
3. Isi data jenis identitas, NIK, negara asal, tanggal lahir, nomor telepon selular, alamat email, serta masukkan kode captcha.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BPUM 2021 Tahap 3 secara Online Pakai NIK KTP Melaui eform.bri.co.id/bpum
4. Cek kembali data yang telah diisi. Pastikan data yang telah diisi telah benar.
5. Kemudian beri tanda centang pada kotak disclaimer “Saya mengerti dan menerima Syarat dan Ketentuan penggunaan sistem OSS”, lalu klik “Submit”.
6. Setelah melakukan proses registrasi, akan ada pesan permintaan aktivasi yang dikirim ke email Anda.
Lakukan aktivasi sesuai instruksi pesan tersebut. Selanjutnya, sistem OSS akan mengirimkan email yang berisi user dan password.