Cara Membuat NIB Online Gratis untuk UMKM Melalui oss.go.id sebagai Syarat Daftar BPUM 2021

- 9 September 2021, 21:33 WIB
Simak cara membuat NIB secara online untuk UMKM di oss.go.id sebagai syarat daftar BPUM 2021.
Simak cara membuat NIB secara online untuk UMKM di oss.go.id sebagai syarat daftar BPUM 2021. //Pixabay/MarCuesBo//

5. Setelah melengkapi data, kemudian klik “Simpan” dan “Lanjutkan”.

6. Selanjutnya, pada formulir data usaha, klik “Tambah Usaha”. Kemudian, lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut.

7. Setelah melengkapi data, klik “Simpan” dan “Lanjutkan”.

Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum klik “Selanjutnya”, silahkan Anda menambahkan usaha lain tersebut dengan klik “Tambah Usaha”.

Prosesnya sama seperti langkah nomor 4. Lalu, apabila telah selesai klik “Selanjutnya”.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Beras 10 Kg PPKM 2021 Beserta Cek Penerimanya secara Online

8. Kemudian, pada formulir komitmen prasarana usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan izin lokasi dan izin lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik “Selanjutnya”.

9. Pada tampilan draft NIB dan izin usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan izin usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, izin Lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha.

10.Kemudian, beri tanda centang pada kotak disclaimer, lalu klik “Proses NIB”.

Setelah semua tahapan tersebut selesai, maka Anda dapat melihat NIB, izin Lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha pada tampilan output NIB dan izin usaha.

Halaman:

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: oss.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x