- Warga Negara Indonesia (WNI).
-Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
-Memiliki Usaha Mikro.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD.
Baca Juga: Lionel Messi Hengkang, Sergio Aguero Tegaskan Tak Menyesal Gabung Barcelona
3. Pelaku usaha mikro yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar.
Tahapan cara daftar BLT UMKM online di DKI Jakarta
Untuk cara daftar BLT UMKM online, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPUKM) menyediakan link pendaftaran BPUM 2021, yaitu di situs disppkukm.jakarta.go.id.
Pada situs tersebut, pelaku usaha bisa memantau link-link pendaftaran BLT UMKM 2021 pada daerah-daerah di DKI Jakarta.