Selanjutnya, para calon penerima BTPKLW diwajibkan mengisi informasi terkait informasi identitas diri, tipe usaha, posisi usaha, disertai gambar dokumentasi sebagai bukti kebenaran saat pendataan.
Pedagang kaki lima dan warung yang bisa menerima BTPKLW yaitu pedagang yang memiliki usaha spesifik, yang berada di wilayah PPKM Level 4.
Tak hanya itu, program BTPKLW ini juga diperuntukkan bagi pedagang yang belum pernah menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Bantuan tersebut akan disalurkan secara bertahap yakni di daerah atau lokasi yang memang berada di wilayah PPKM Level 4.
Pemerintah berharap program BTPKLW ini menjadi pendorong untuk nantinya bisa menggerakkan ekonomi masyarakat di tingkat menengah kebawah.***