Cara Cek BLT UMKM 2021 Online Menggunakan HP Melalui Link Berikut agar Dapat BPUM Rp1,2 Juta

- 16 September 2021, 16:15 WIB
Ilustrasi bantuan UMKM.
Ilustrasi bantuan UMKM. /Pixabay

3. Klik tombol "Cari".

Adapun pelaku usaha yang berhak mendapatkan BLT UMKM 2021 sudah memenuhi sejumlah syarat, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti kepemilikan KTP.

2. Memiliki usaha mikro.

Baca Juga: KPK Minta Publik Buat Laporan Soal Formula E, Ferdinand Keheranan: Sejak Kapan Pidana Korupsi Delik Aduan?

3. Tidak menerima KUR melalui SIKP.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI, Anggota Polri, Pegawai BUMN, dan Pegawai BUMD.

Sebagai informasi, pada bulan September 2021, Kemenkop UKM menargetkan 500.000 pelaku UMKM yang mendapatkan BLT UMKM 2021.

Pencairan BPUM tahun 2021 telah diperpanjang hingga 5 bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima.

Jadi, pencairan BLT UMKM 2021 bisa dilakukan hingga akhir tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x