3. Klik tombol "Cari".
Adapun pelaku usaha yang berhak mendapatkan BLT UMKM 2021 sudah memenuhi sejumlah syarat, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti kepemilikan KTP.
2. Memiliki usaha mikro.
3. Tidak menerima KUR melalui SIKP.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI, Anggota Polri, Pegawai BUMN, dan Pegawai BUMD.
Sebagai informasi, pada bulan September 2021, Kemenkop UKM menargetkan 500.000 pelaku UMKM yang mendapatkan BLT UMKM 2021.
Pencairan BPUM tahun 2021 telah diperpanjang hingga 5 bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima.
Jadi, pencairan BLT UMKM 2021 bisa dilakukan hingga akhir tahun 2021.***