2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal.
Baca Juga: BNPT: Bukan Islamofobia, Terorisme Musuh Agama dan Negara
3. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Jika tidak memiliki KIP, dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota wilayah domisili.
5.Bagi anak sekolah yang tidak memiliki KKS, para orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT/RW atau kelurahan/desa wilayah domisili.
Jika semua syarat di atas terpenuhi, ikuti sejumlah langkah di bawah ini untuk daftar DTKS Kemensos agar dapat BLT anak sekolah atau PKH secara online:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos
Pengunduhan aplikasi “Cek Bansos” bisa dilakukan melalui PlayStore. Pastikan yang Anda unduh adalah aplikasi Cek Bansos resmi dari Kemensos.
Baca Juga: Pemkot Depok Izinkan Anak di Bawah Usia 12 Tahun Masuk Mal dengan Syarat Berikut