BSU Guru Honorer Madrasah Rp2 Juta Segera Cair, Cek Syarat dan Cara Aktivasi Rekening

- 11 Oktober 2021, 09:40 WIB
Ilustrasi uang bantuan.
Ilustrasi uang bantuan. /Pixabay/

PR DEPOK –Kementerian Agama (Kemenag) akan mencairkan bantuan subsidi upah atau BSU guru madrasah honorer dalam waktu dekat, maka dari itu cek syarat dan cara aktivasi rekening berikut ini.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengatakan, guru madrasah bukan PNS penerima BSU guru madrasah honorer 2021 sudah mulai bisa melakukan proses aktivasi rekening.

Pasalnya, dana bantuan BSU guru madrasah honorer 2021 saat ini sudah berada di rekening masing-masing guru penerima yang telah diberikan oleh bank penyalur.

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Cair Oktober 2021, Cek Syarat dan Daftar Penerima Bantuan Rp4,4 Juta di cekbansos.kemensos.go

“Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS sudah mulai dicairkan. Para guru penerima sudah bisa melakukan proses aktivasi rekening di bank penyalur tunjangan,” kata M Zain di Jakarta seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemenag.

Proses aktivasi rekening penerima BSU guru madrasah honorer 2021

Untuk proses aktivasi rekening di bank penyalur, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima BSU guru madrasah honorer 2021, yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Berhak Menerima Tunjangan Insentif, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Surat Keterangan Berhak Menerima Tunjangan Insentif, dan SPTJM bisa didapatkan guru madrasah melalui aplikasi SIMPATIKA.

Baca Juga: Hasil F1 GP Turki 2021: Bottas Raih Kemenangan Perdana, Hamilton Posisi Kelima

Apabila semua berkas sudah dicetak selanjutnya dibawa ke bank penyalur untuk proses aktivasi rekening. Bank akan melakukan aktivasi rekening berdasarkan dokumen dan KTP guru

Selain itu, melalui aplikasi SIMPATIKA, para guru madrasah calon penerima , BSU guru madrasah honorer 2021 akan mendapat informasi terkait, misalnya:

1. NPK sudah terdata di SIMPATIKA.

2. NIK ada pada kolom NIK CORE.

Baca Juga: Fungsi NIK Jadi NPWP Tak Serta Merta Warga akan Dikenai Pajak, DJP: untuk Pengenaan Pajak Harus Penuhi Syarat

3. Nama di rekening ada pada kolom NAMA.

4. Nomor rekening ada pada kolom ACCOUNT_NO.

5. Nama Bank BSI.

6. Cabang bank ada pada kolom CABANG.

Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sudah memastikan bahwa jadwal cair BSU guru madrasah honorer 2021 dalam waktu dekat.

Baca Juga: Satu Suara dengan Cholil Nafis yang Tak Setuju Hari Libur Keagamaan Diundur, HNW: Wajar Keputusan Dikoreksi

"Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit. KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS. Kami perkirakan, semoga akhir September atau awal Oktober 2021, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru bukan PNS penerima insentif," ujar Menag di Jakarta, pada Senin, 27 September 2021.

BSU guru madrasah honorer Rp2 juta nantinya akan diberikan sebanyak 8 kali atau sebesar Rp250.000 per bulan kepada 320.000 orang, dengan pagu anggaran sebesar Rp647 miliar

BSU 2021 hanya diberikan kepada guru honorer madrasah dengan kategori berikut:

1. Guru honorer di Raudhatul Athfal (RA).

Baca Juga: Natasha Wilona Ungkap Perasaannya saat Tembak Jourdy Pranata: Nggak Tau deh Gimana Jadinya Nanti

2. Guru honorer di Madrasah Ibtidaiyah (MI).

3. Guru honorer di Madrasah Tsanawiyah (MTs).

4. Guru honorer di Madrasah Aliyah (MA).

Sementara itu, untuk syarat penerima BSU guru honorer madrasah 2021 yang harus dipenuhi antara lain:

1. BSU 2021 akan diberikan kepada guru honorer yang aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK.

Baca Juga: China Kecam Pidato Presiden Tsai Ing-wen, Taiwan Dianggap Tutup Pintu Dialog untuk Damai

2. BSU 2021 akan diberikan kepada guru honorer yang terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

3. BSU 2021 akan diberikan kepada guru honorer yang belum lulus sertifikasi.

4. BSU 2021 akan diberikan kepada guru honorer yang memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

5. BSU 2021 akan diberikan kepada guru honorer yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

Baca Juga: Hasil UEFA Nations League 2021: Italia Berhasil Raih Juara 3 usai Kalahkan Belgia

6. BSU 2021 akan diberikan kepada guru honorer yang berstatus sebagai guru tetap madrasah, yaitu guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah, kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

BSU 2021 diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi.

7. BSU 2021 akan diberikan kepada guru honorer yang memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.

8. BSU 2021 akan diberikan kepada guru honorer yang memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.

Baca Juga: Tak Andalkan AS Atasi Teror ISIS di Afghanistan, Taliban: Kami Bisa Bertindak secara Independen

9. BSU 2021 akan diberikan kepada guru honorer yang bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

10. BSU 2021 akan diberikan kepada guru honorer yang belum memasuki usia pensiun (60 tahun).

11. BSU 2021 akan diberikan kepada guru honorer guru honorer yang tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

12. BSU 2021 akan diberikan kepada guru honorer yang tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

Baca Juga: Cerita Lee Seung Gi Mengenai Kesehatan Mental yang Dialaminya

13. BSU 2021 akan diberikan kepada guru honorer yang tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

14. BSU 2021 akan diberikan kepada guru honorer yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika, dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x