Cara Cek Bansos Lewat KTP 2021 secara Online Melalui Situs DTKS cekbansos.kemensos.go.id

- 14 Oktober 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi penerima bansos 2021 dari Kemensos.
Ilustrasi penerima bansos 2021 dari Kemensos. /Kemensos

PR DEPOK – Masyarakat dapat melakukan cek penerima bansos yang cair pada Oktober 2021 secara online melalui situs resmi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Pengecekan penerima bansos dapat dilakukan lewat situs DTKS Kemensos dengan menggunakan nama sesuai KTP.

Pada Oktober 2021, Kemensos kembali menyalurkan bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako, serta bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

Bansos tersebut diberikan Kemensos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata dalam DTKS Kemensos.

Baca Juga: Cara Cek Token Listrik Gratis PLN Oktober 2021 Lewat Hp Melalui PLN Mobile

Oleh karena itu, untuk melakukan cek penerima bansos 2021 dari Kemensos dilakukan melalui situs resmi DTKS Kemensos.

Untuk BPNT atau Kartu Sembako, pada penyaluran Oktober 2021 KPM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000.

Sedangkan, untuk PKH, besaran bantuannya disesuaikan dengan kondisi KPM dan diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu KPM.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Jawa Barat Online Pakai NIK KTP Oktober 2021

Besaran bantuan PKH diberikan berbeda-beda sesuai kategori anggota KPM.

Pada penyaluran Oktober 2021, kategori ibu hamil/nifas Rp750.000, anak usia dini 0-6 tahun Rp750.000.

Kemudian, penyandang disabilitas berat Rp600.000, warga lanjut usia di atas 60 tahun Rp600.000.

Baca Juga: Cara Dapatkan Subsidi Token Listrik Gratis PLN 2021 Secara Online untuk Oktober hingga Desember 2021

Selanjutnya, pendidikan anak SD/sederajat Rp225.000, pendidikan anak SMP/sederajat Rp375.000, pendidikan anak SMA/sederajat Rp450.000.

Penyaluran PKH pada Oktober 2021 merupakan penyaluran untuk tahap keempat di tahun 2021.

Sebelumnya, penyaluran pertama telah dilakukan pada Januari 2021, tahap kedua April 2021, serta tahap ketiga Juli 2021.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Online 2021 Lewat HP untuk Dapat Uang Rp 600 Ribu 4 Kali

Masyarakat bisa melakukan cek apakah terdaftar sebagai KPM penerima bansos 2021 secara online melalui situs resmi DTKS Kemensos, yakni cekbansos.kemensos.go.id.

Dalam melakukan cek penerima bansos 2021 di situs tersebut, masyarakat hanya tinggal memasukkan nama sesuai KTP yang ingin dicek.

Untuk lebih jelasnya mengenai cek penerima bansos 2021 pakai KTP, bisa disimak caranya berikut ini.

Baca Juga: Cara Daftar PKH Online 2021 Lewat HP Android untuk Dapat BLT Anak Sekolah dan Ibu Hamil

Cara Cek Penerima Bansos 2021

1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.

2. Pada kolom “PENCARIAN DATA PM (PENERIMA MANFAAT) BANSOS” silahkan pilih provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan.

3. Masukkan nama sesuai KTP pada kolom yang tersedia.

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta Cair Oktober 2021 untuk Tahap 4, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru.

5. Lalu, klik tombol “CARI”.

Nantinya, sistem akan mencocokan nama KPM dan wilayah yang di-input dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database DTKS.

bBaca Juga: BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta Cair Oktober 2021 untuk Tahap 4, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

Apabila ingin melakukan cek penerima bansos PKH atau BPNT secara langsung, dapat mengunjungi dinsos kabupaten/kota mengenai ketersediaan data.

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bansos 2021, bisa segera melakukan pendaftaran.

Pendaftaran bansos 2021 bisa dilakukan secara online melalui aplikasi “Cek Bansos” di HP atau smartphone.

Baca Juga: BLT Lansia dan Penyandang Disabilitas Rp2,4 Juta Kembali Cair Oktober 2021, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya

Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat di artikel dengan klik link di bawah ini.

Link Cara Daftar Bansos 2021 secara Online

Jika terdapat pengaduan permasalahan, bisa melalui WhatsApp Hotline Bantuan Sosial Kemensos ke nomor 0811-1022-210. Layanan WhatsApp ini tidak menerima layanan telepon.

Anda bisa kirimkan pesan dengan format: nama lengkap (spasi) nomor KTP (spasi) alamat lengkap (spasi) aduan.***

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x