2 Penyebab Karyawan Belum Dapat Dana BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta dari Kemnaker

- 16 Oktober 2021, 09:50 WIB
Ilustrasi BSU - Berikut 2 penyebab dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta belum cair.
Ilustrasi BSU - Berikut 2 penyebab dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta belum cair. /Pixabay/ekoaun/

PR DEPOK – Terdapat dua penyebab karyawan belum mendapatkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Subsidi Gaji Rp1 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Sebelumnya, diketahu bahwa pemerintah melalui Kemnaker kembali menyalurkan dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta di tahun 2021 kepada karyawan yang terdampak pandemi Covid-19.

Namun, tidak semua karyawan bisa mendapatkan dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta dari Kemnaker.

Baca Juga: Sebut Geser Hari Libur Maulid Nabi Kurang Kerjaan, Fadli Zon: Aneh-aneh Aja, Apa Cuma Itu Bisanya?

Terdapat beberapa penyebab karyawan belum mendapatkan dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta di tahun 2021.

Oleh sebab itu, sebelum melakukan pencairan dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta di Bank Himbara, sebaiknya calon penerima mengecek daftar nama melalui bsu.kemnaker.go.id.

Berikut langkah mengecek nama penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta tahun 2021 melalui link bsu.kemnaker.go.id:

Baca Juga: Anang Hermansyah Merasa Kehilangan Aurel Hermansyah, Atta Halilintar Berikan Tanggapan

1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id.

2. Login ke dalam akun Anda.

3. Lengkapi biodata diri yang berisi foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

4. Lalu Anda akan mendapatkan notifikasi penerima BSU Subsidi Gaji 2021.

Baca Juga: Link Live Streaming Brentford vs Chelsea, Main Pukul 23.30 WIB

Akan tetapi, apabila Anda tidak terdaftar sebagai penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta tahun 2021, kemungkinan ada hal-hal yang tidak Anda penuhi.

Berikut dua penyebab karyawan belum mendapatkan dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta di tahun 2021:

1. Tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta, sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

2. Persyaratan terpenuhi, namun data belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Baca Juga: Oma Hetty Tak Diundang Nathalie Holscher dan Sule ke Acara 7 Bulanan: Memang Tak Ada Komunikasi

Apabila Anda termasuk karyawan yang belum memenuhi persyaratan, sebaiknya Anda penuhi terlebih dahulu persyaratannya.

Berikut ini persyaratan sebagai penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta tahun 2021, sesuai dengan Permenaker No. 16 tahun 2021:

1. Calon penerima adalah WNI (dibuktikan dengan NIK).

2. Calon penerima telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021).

Baca Juga: Survei Evaluasi Kartu Prakerja Error? Cek Dashboard dan Segera Lakukan Langkah Berikut Ini

3. Pekerja/buruh yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Apabila bekerja di wilayah dengan UMK lebih besar dari Rp3,5 juta makan persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan rupiah.

4. Pekerja/buruh yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

5. Diutamakan kepada pekerja/buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, property dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan).

Baca Juga: Sebut Papua Jadi Kekuatan Elit Olahraga Nasional di PON XX, Wapres: Papua Tak Hanya Kaya, tetapi Penuh Talenta

6. Masing-masing pekerja akan mendapatkan uang senilai Rp500.000 perbulan, yang dicairkan sekaligus 2 bulan dengan jumlah sebesar Rp1 juta.

Apabila Anda termasuk sebagai karyawan yang telah memenuhi persyaratan, namun belum menerima dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta, Anda harus bersabar karena data masih dalam proses penyerahan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Kemnaker indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x