Kemenparekraf Hadirkan Program Bantuan SBBI hingga Rp50 Juta per UMKM, Berikut Syarat untuk Mendapatkannya

- 21 Oktober 2021, 19:10 WIB
Ilustrasi UMKM.
Ilustrasi UMKM. /Pixabay/MarCuesBo/

2. Merchant dimiliki WNI;

3. Merupakan produsen atau distributor resmi yang memiliki hak kuasa atas merek untuk produk kategori fesyen, kuliner, dan kriya;

4. Memiliki sertifikat merek yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;

Baca Juga: Refly Harun Heran Jokowi Lakukan Kunjungan Saat BEM SI Berunjuk Rasa: yang Punya Istana sedang Melawak

5. Terdaftar sebagai merchant di platform digital yang bekerjasama dengan program SBBI;

6. Memiliki NIB atas nama pribadi atau badan usaha.

Selanjutnya tahapan mudah agar bisa mendaftar sebagai penerima bantuan pada program SBBI adalah sebagai berikut

1. Pendaftaran

Siapkan data diri dan data merchant yang terdaftar di platform digital.

Baca Juga: Terungkap, Rachel Vennya Dibantu 2 TNI untuk Kabur dari Karantina di Wisma Atlet

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x