2. Merchant dimiliki WNI;
3. Merupakan produsen atau distributor resmi yang memiliki hak kuasa atas merek untuk produk kategori fesyen, kuliner, dan kriya;
4. Memiliki sertifikat merek yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;
5. Terdaftar sebagai merchant di platform digital yang bekerjasama dengan program SBBI;
6. Memiliki NIB atas nama pribadi atau badan usaha.
Selanjutnya tahapan mudah agar bisa mendaftar sebagai penerima bantuan pada program SBBI adalah sebagai berikut
1. Pendaftaran
Siapkan data diri dan data merchant yang terdaftar di platform digital.
Baca Juga: Terungkap, Rachel Vennya Dibantu 2 TNI untuk Kabur dari Karantina di Wisma Atlet