Kemenparekraf Hadirkan Program Bantuan SBBI hingga Rp50 Juta per UMKM, Berikut Syarat untuk Mendapatkannya

- 21 Oktober 2021, 19:10 WIB
Ilustrasi UMKM.
Ilustrasi UMKM. /Pixabay/MarCuesBo/

2. Seleksi

Rileks, kami akan melakukan seleksi untuk merchant terdaftar.

3 Pengumuman merchant terpilih

Lihat lolos atau tidaknya merchant Anda sebagai penerima manfaat program ini.

Baca Juga: Sindir Pernyataan Refly Harun Soal China, Ferdinand: Doktor Hukum tapi Berpendapat seperti Dukun Pemecah Belah

4. Berjualan

Promosikan produk kreatif Anda dengan voucher potongan harga PSBBI.

5. Setor data transaksi

Buat rekapitulasi setiap penjualan Anda sesuai dengan format tersedia.

Baca Juga: Jangan Terlewat! 21 Oktober 2021 adalah Batas Akhir Pembelian Pelatihan Pertama Kartu Prakerja Gelombang 21

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x