4. Memiliki sertifikat merek yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;
5. Terdaftar sebagai merchant di platform digital yang bekerjasama dengan program SBBI;
6. Memiliki NIB atas nama pribadi atau badan usaha.
Sementara itu untuk bisa mendaftarkan data merchant maka penerima bantuan harus mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pendaftaran dan login
Untuk proses pendaftaran pada program Stimulus Bangga Buatan Indonesia (SBBI) silakan akses link berikut stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id.
Selanjutnya lakukan proses pendaftaran dengan cara klik tombol ‘merchant’.
Selanjutnya anda akan masuk pada halaman form registrasi, pada halaman ini silahkan masukkan data pada form yang tersedia kemudian klik tombol ‘sign up’.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos Online 2021 Lewat HP dan Syarat Dapat PKH hingga Kartu Sembako