Ingin Dapat Bantuan UMKM dari Kemenparekraf hingga Rp50 Juta? Berikut Panduan Pendaftaran Merchant

- 22 Oktober 2021, 17:20 WIB
Ilustrasi UMKM.*
Ilustrasi UMKM.* /Twitter @KemenkeuRI

4. Memiliki sertifikat merek yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;

5. Terdaftar sebagai merchant di platform digital yang bekerjasama dengan program SBBI;

6. Memiliki NIB atas nama pribadi atau badan usaha.

Sementara itu untuk bisa mendaftarkan data merchant maka penerima bantuan harus mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru yang Berlaku Mulai 24 Oktober 2021, Anak di Bawah Usia 12 Tahun Kembali Diizinkan

1. Pendaftaran dan login

Untuk proses pendaftaran pada program Stimulus Bangga Buatan Indonesia (SBBI) silakan akses link berikut stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id.

Selanjutnya lakukan proses pendaftaran dengan cara klik tombol ‘merchant’.

Selanjutnya anda akan masuk pada halaman form registrasi, pada halaman ini silahkan masukkan data pada form yang tersedia kemudian klik tombol ‘sign up’.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Online 2021 Lewat HP dan Syarat Dapat PKH hingga Kartu Sembako

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x