Bingung Cara Mengklaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Ulasannya

- 25 Oktober 2021, 20:25 WIB
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. /Dok BPJS

5. Proses wawancara melalui video call.

6. Pencairan ke rekening peserta yang terdaftar.

Adapun berkas yang harus disediakan peserta JHT terlebih dahulu adalah:

1. Scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 Kapan Ditutup? Ini Bocoran Estimasi Jadwalnya

2. Kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.

3. Salinan KTP.

4. Kartu Keluarga (KK).

5. Verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan.

6. Salinan buku rekening yang masih aktif.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x