Pemerintah Tambah Jumlah Penerima BSU 2021, Simak Cara Mendapatkannya

- 1 November 2021, 20:50 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Pixabay/EmAji/

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Hotman Paris Diduga Unggah Video Hoaks soal Jokowi, Mustofa Nahrawardaya: Kita Lihat Cara Klarifikasinya

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Dikutip dari akun Instagram kemenkominfo, berikut cara mendapatkan BSU 2021 dari Kemnaker

1. Kunjungi website kemnaker.go.id.

2. Lakukan pendaftaran akun dan aktivasi menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor HP.

Baca Juga: Puan Maharani Dianggap Ratu Adil oleh Relawannya, Christ Wamea: Jokowi Raja Pencitraan, Ganjar Raja Ambisi

3. Masuk ke dalam akun Anda.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA Kementerian Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah