1. Mengakses situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id;
2. Mengakses situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu Bantuan Subsidi Upah;
3. Mengakses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
4. Mengakses layanan masyarakat di nomor telepon 175;
Baca Juga: Tottenham Resmi Pecat Nuno Espirito, Hanya 4 Bulan Pimpina Hary Kane Dkk
5. Mengakses media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dan Twitter melalui menu direct message (DM);
6. Datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa serta identitas diri yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.***