Pemerintah Tambah Jumlah Penerima BSU 2021, Simak Cara Mendapatkannya

- 1 November 2021, 20:50 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Pixabay/EmAji/

PR DEPOK – Belum lama ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pemerintah akan melakukan menambah jumlah penerima bantuan subsidi upah (BSU) 2021.

“Subsidi upah diperluas dari yang semula hanya diperlakukan untuk mereka yang dikenakan PPKM level 4 dan 3,” ujar Airlangga dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Airlangga mengatakan bahwa target penerima BSU 2021 yakni 8.783.350 orang dengan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) mencapai Rp8,7 triliun.

Baca Juga: Tolak Rencana Pembentukan Negara Palestina, Perdana Menteri Israel Naftali Bennett: Tidak akan Berhasil

Akan tetapi dana tersebut masih tersisa Rp1,6 triliun, sehingga pemerintah mengambil keputusan untuk menambah jumlah penerima BSU.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemnaker, berikut persyaratan untuk mendapatkan BSU 2021

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

Baca Juga: Rachel Vennya Siap Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Sudah Disampaikan Siap Patuh Hukum

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA Kementerian Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x