Cara Cek Penerima BSU November 2021 Lewat HP, Berikut Syarat dan Penjelasannya

- 6 November 2021, 17:02 WIB
Ini cara cek penerima BSU November 2021 lewat HP, mulai dari syarat, langkah pengecekan, hingga artis 3 status di Kemnaker.
Ini cara cek penerima BSU November 2021 lewat HP, mulai dari syarat, langkah pengecekan, hingga artis 3 status di Kemnaker. /PORTAL PURWOKERTO/Yumi Karasuma

Baca Juga: Sinopsis Film Doomsday: Upaya Pemerintah Inggris Menghentikan Wabah Mematikan yang Kembali Menghantui Kota

Para pekerja atau buruh akan terdaftar sebagai penerima bantuan apabila telah memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Merujuk pada situs Kemnaker adapun syarat penerima BSU adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: Jasa Raharja Tak Beri Santunan pada Ahli Waris Vanessa Angel-Bibi Ardiansyah, Ini Alasannya

Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, dan yang terkena perluasan sasaran penerima bantuan yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Jika sudah memenuhi syarat yang tersebut di atas, maka langkah selanjutnya adalah mengecek daftar penerima di kemnaker.go.id sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kemnaker Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah