Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan PPKM sebesar Rp600.000, harus terdaftar sebagai KPM bansos PKH atau BPNT dan memiliki KKS.
Untuk mendapatkan KKS, masyarakat harus mendaftar terlebih dahulu menjadi KPM PKH atau BPNT yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Pendaftaran KPM DTKS bisa dilakukan secara langsung atau secara online.
Selangkapnya, dapat disimak cara daftar KPM DTKS untuk mendapatkan bantuan top up PPKM berikut ini.
Baca Juga: Bantuan KKS PPKM Rp600 Ribu November-Desember 2021 untuk KPM PKH dan BPNT
Cara Daftar KPM DTKS Kemensos
- Untuk pendaftaran KPM DTKS Kemensos secara langsung, dapat dilakukan melalui aparat pemerintahan setempat, seperti RT/RW atau kelurahan/desa.
Pendaftaran dilakukan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Setelah itu, masyarakat tinggal mengikuti prosedur yang diarahkan RT/RW atau kelurahan/desa.
Baca Juga: Cara Daftar BLT Anak Sekolah SD SMP SMA untuk Dapat Total Bansos Rp4,4 Juta