3. Kategori pendidikan anak SMP/sederajat dapat bansos PKH sebesar Rp1,5 juta/tahun;
4. Kategori pendidikan anak SMA/sederajat dapat bansos PKH sebesar Rp2 juta/tahun;
Sebelum daftar bansos PKH balita dan anak sekolah 2021, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi yakni sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP;
2. Termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
4. Masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Atta Halilintar Akui Simpan Nama Ini untuk Anaknya: Keluargaku Depannya Harus A
Adapun syarat tambahan sebagai calon penerima bansos PKH kategori anak sekolah sebagai berikut: