1. Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);
2. Siswa terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal;
Baca Juga: Update Transfer Manchester United: Jesse Lingard akan Dijual Murah Setan Merah
3. Siswa terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
4. Jika siswa tidak memiliki KIP, orang tua dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota wilayah domisili;
5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, para orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT/RW atau kelurahan/desa wilayah domisili.
Baca Juga: Daihatsu Indonesia Masters 2021 Main Besok, Ini Daftar Atlet RI yang Bakal Bertanding
Lantas bagaimana cara daftar bansos PKH balita dan anak sekolah 2021?
Pada skema pendaftaran sebelumnya, masyarakat kurang mampu hanya bisa daftar DTKS Kemensos secara langsung dengan datang ke kelurahan setempat.
Tetapi sekarang, cara daftar DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos PKH kategori anak sekolah dan balita dapat dilakukan online menggunakan HP.