Cara Daftar Bansos PKH Online 2021 Lewat HP Lengkap dengan Persyaratannya

- 23 November 2021, 16:51 WIB
Simak cara daftar bansos PKH 2021 secara online. Ada tujuh kategori masyarakat kurang mampu yang berhak mendapatkan bantuan ini.
Simak cara daftar bansos PKH 2021 secara online. Ada tujuh kategori masyarakat kurang mampu yang berhak mendapatkan bantuan ini. /Kemensos

PR DEPOK – Berikut ini tahapan cara daftar bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2021 yang dapat dilakukan secara online melalui berbagai perangkat seperti HP.

Seperti diketahui, pada skema pendaftaran sebelumnya, cara daftar bansos PKH 2021 tidak bisa dilakukan online lewat HP. Melainkan masyarakat harus datang langsung ke kelurahan setempat.

Namun, Kemensos telah memudahkan masyarakat kurang mampu yang ingin daftar bansos PKH 2021 karena kini bisa dilakukan secara online menggunakan HP.

Baca Juga: Link Live Streaming Penampilan BTS di American Music Awards 2021 yang Tayang di NET, Bawakan Lagu My Universe!

PKH adalah salah satu program bansos regular yang diselenggerakan oleh Kemensos dan rutin cair empat kali dalam satu tahun atau per-triwulan.

Pada periode 2021, Kemensos menggulirkan anggaran bansos sebesar Rp28,7 triliun dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Untuk mendapatkan bansos PKH 2021, masyarakat kurang mampu harus terlebih dahulu daftar sebagai peserta keluarga penerima manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Romo Benny Menilai Isu Pembubaran MUI Tak Perlu Direspons Berlebihan, Shamsi Ali: Baiknya Tak Ikut Campur

Tetapi sebelum lanjut ke cara daftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bansos PKH 2021, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi yakni sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;

Baca Juga: Merasa Diperlakukan seperti Robot, Minions Layangkan Protes kepada BWF Terkait Ajang Indonesia Open

3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;

4. Warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Bantuan PKH ditujukan untuk tujuh kategori masyarakat kurang mampu. Berikut rincian serta besaran dana yang akan diterima calon penerima bansos PKH:

Baca Juga: Rizky Billar Kembali Laporkan Haters ke Polisi, Merasa Diancam hingga Jari Korban Pencemaran Nama Baik

1. Kategori ibu hamil/nifas akan dapat bansos PKH sebesar Rp3 juta;

2. Kategori anak usia dini 0 - 6 Tahun akan dapat bansos PKH sebesar Rp3 juta;

3. Kategori pendidikan anak sekolah jenjang SD/Sederajat akan dapat bansos PKH sebesar Rp900.000;

4. Kategori pendidikan anak sekolah jenjang SMP/Sederajat akan dapat bansos PKH sebesar Rp1,5 juta;

Baca Juga: Deddy Corbuzier Dibuat Menangis karena Tantangan dari Tanboy Kun: Perih Bos

5. Kategori pendidikan anak sekolah jenjang SMA/Sederajat akan dapat bansos PKH sebesar Rp2 juta;

6. Kategori penyandang disabilitas berat akan dapat bansos PKH sebesar Rp2,4 juta;

7. Kategori lanjut usia akan dapat bansos PKH sebesar Rp2,4 juta.

Adapun persyaratan tambahan bagi anak sekolah untuk mendapat bansos PKH sebagai berikut:

Baca Juga: Seberapa Narsis Anda? Ketahui dari Gambar Pertama yang Dilihat Pada Tes Kepribadian Ini

1. Anak sekolah harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);

2. Anak sekolah terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal;

3. Anak sekolah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

4. Jika anak sekolah tidak memiliki KIP, orang tua dapat segera mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota wilayah domisili;

Baca Juga: Dukung Usulan Erick Thohir yang Minta Toilet SPBU Digratiskan, Pengamat: Bagus, tapi...

5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, para orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT/RW atau kelurahan/desa wilayah domisili.

Lantas bagaimana cara daftar bansos PKH online 2021? Cara daftar bansos PKH balita 2021 secara online lewat HP dapat dilakukan dengan cara pengusulan diri. Simak langkah-langkah di bawah ini:

1. Masyarakat unduh aplikasi Cek Bansos di PlayStore;

2. Kemudian mulai registrasi. Jangan lupa siapkan KTP dan KK;

Baca Juga: Jelang Persib vs Persiraja, Robert Alberts: Kami akan Ambil Apa yang Hilang Kemarin

3. Jika sudah, masyarakat kini dapat mengakses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos;

4. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH dan Kartu Sembako;

5. Klik “tambah usulan”.

Setelah selesai, sistem akan mencocokkan nama yang diusukan, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

Demikian cara daftar bansos PKH online 2021 dengan mendaftarkan diri sebagai KPM di DTKS Kemensos.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: ANTARA Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x