Cara Daftar BPUP Kemenparekraf untuk Dapat Bantuan Usaha Pariwisata Senilai Rp1,8 Juta

- 24 November 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi bantuan BPUP Kemenparekraf untuk dapat bantuan usaha pariwisata senilai Rp1,8 juta.
Ilustrasi bantuan BPUP Kemenparekraf untuk dapat bantuan usaha pariwisata senilai Rp1,8 juta. /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK – Belum lama ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengeluarkan program Bantuan Pelaku Usaha Pariwisata (BPUP) 2021.

Kemenparekraf nantinya akan memberikan bantuan dana melalui BPUP 2021 sebanyak Rp1,8 juta.

Adapun pendaftaran terakhir BPUP 2021 akan ditutup pada 26 November 2021 pukul 23.59 WIB.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan dan Kekerasan Seksual di Malang, Polisi Periksa 10 Orang Terduga Pelaku

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut cara daftar BPUP 2021 Kemenparekraf.

1. Pastikan jenis usaha masuk ke dalam program BPUP (Agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya).

2. Buka laman bpup.kemenparekraf.go.id/pendaftaran.

3. Tuliskan NIB pada kolom yang telah disediakan.

Baca Juga: Ayah Bibi Andriansyah Tiba-tiba Murka, Doddy Sudrajat: Dia Marah-marah ke Saya, Nggak Terkontrol Lagi

4. Klik centang pada kotak ‘I’m not a robot’ sebagai verifikasi dan klik ‘Daftar’.

5. Tunggu proses verifikasi dan validasi proposal permohonan BPUP dimulai dari tanggal 15-26 November 2021.

6. Jika lolos, pencairan dana BPUP akan dilakukan pada 13-24 Desember 2021.

Adapun dana senilai Rp1,8 juta akan diberikan kepada penerima BPUP per bulan selama 2 bulan.

Baca Juga: Cerita Pengalamannya Selama di Sumba, Rizky Febian: Sebuah Pelajaran Berharga bagiku

Namun, sebelum melakukan pendaftaran BPUP 2021 ada baiknya para pelaku usaha menyiapkan sejumlah berkas terlebih dahulu, di antaranya:

1. Nomor induk berusaha.

2. KTP penanggung jawab usaha.

3. NPWP atas nama badan usaha.

Baca Juga: Cerita Mongol Stres dari Isi Acara Natal di Lapas hingga Singgung Soal Bayaran di TV yang Sering Telat

4. SPT Tahunan (satu tahun terakhir).

5. Surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP 2021).

6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTM).

7. Akte pendirian.

Baca Juga: Densus 88 Bantah Sembunyikan Farid Okbah dkk: Insyaallah Penyidik Tidak Akan...

8. Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART).

9. Surat Kuasa penunjukkan pengelolaan rekening.***

Editor: Yunita Amelia Rahma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x