-Nomor Induk berusaha
-KTP penanggung jawab usaha
-NPWP atas nama usaha
-SPT tahunan (status tahun terakhir)
-Surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP)
-Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM)
-Akte pendiri
-Anggaran dasar serta perubahan terakhir(AD/ART)
-Surat Kuasa Penunjukkan pengelolaan rekening
Demikianlah informasi mengenai persyaratan pendaftaran Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata (BPUP) di tahun 2021.***