Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 Akan Segera Dibuka, Simak Persyaratan Agar Lolos Seleksi

- 6 Desember 2021, 16:15 WIB
Ilustrasi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23.
Ilustrasi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23. /Prakerja.go.id/

3. Bukan pekerja penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima Bantuan Sosial (Bansos) lainnya selama pandemic Covid-19.

5. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca Juga: Benarkah Tahi Lalat Pertanda Kanker? Simak Penjelasan Prof Zubairi Djoerban

6. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.

7. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

8. Bukan penerima Kartu Prakerja tahun 2020 dan 2021.

9. Dibolehkan mendaftar dalam 1 KK maksimal 2 NIK.

Baca Juga: Intip Spoiler Spider-Man: Across The Spider Verse, Tampilkan Karakter Spiderman 2099

Kartu Prakerja merupakan wadah untuk para pekerja, pencari kerja, dan para pelaku usaha mikro, yang ingin meningkatkan kompetensinya.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x