3. Bukan pekerja penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan penerima Bantuan Sosial (Bansos) lainnya selama pandemic Covid-19.
5. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Baca Juga: Benarkah Tahi Lalat Pertanda Kanker? Simak Penjelasan Prof Zubairi Djoerban
6. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.
7. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
8. Bukan penerima Kartu Prakerja tahun 2020 dan 2021.
9. Dibolehkan mendaftar dalam 1 KK maksimal 2 NIK.
Baca Juga: Intip Spoiler Spider-Man: Across The Spider Verse, Tampilkan Karakter Spiderman 2099
Kartu Prakerja merupakan wadah untuk para pekerja, pencari kerja, dan para pelaku usaha mikro, yang ingin meningkatkan kompetensinya.