Baca Juga: Cara Daftar BLT Anak Sekolah SD SMP SMA untuk Dapat Total Bansos Rp4,4 Juta
4. Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM).
5. Berada di luar panti sosial pemeritah dan pemerintah daerah.
Untuk melakukan pendaftaran Kartu Anak Jakarta, warga bisa menghubungi kelurahan setempat agar didaftarkan dalam FMOTM.
Siapkan berkas pendaftaran, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Jika lolos menjadi penerima KAJ, maka akan diberikan ATM Bank DKI untuk alat pencairan dana bansos KAJ sebesar Rp300.000 per bulan.
Baca Juga: Cara Daftar BLT Lansia dan Penyandang Disabilitas untuk Dapatkan Bansos Rp2,4 Juta
Lebih lanjut, bansos KAJ dapat dicabut apabila anak meninggal dunia, pindah tempat tinggal keluar daerah, dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Selain itu, bansos KAJ juga dapat dicabut jika dana bansos digunakan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar anak.
Kartu Anak Jakarta (KAJ) digulirkan Pemprov DKI Jakarta sesuai Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019 Tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Anak.***