1. KTP;
2. Kartu Keluarga (KK);
3. Pas foto;
4. Foto tubuh;
Baca Juga: Upayakan Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Kota Depok, 762 Personel Gabungan Diturunkan
5. Surat Keterangan dari RT / RW setempat yang menyatakan bahwa PMKS benar penghuni panti/LKS;
6. Surat keterangan dari kantor Desa / Lurah yang menyatakan bahwa PMKS benar penghuni panti/LKS;
7. Surat keterangan dari dinas sosial setempat yang menerangkan bahwa gelandangan dan pengemis tersebut berada di wilayah domisili dinas sosial tersebut.
Jika telah memenuhi semua persyaratan di atas, simak berikut ini cara membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) online 2021 beserta tahapannya:
Baca Juga: Jelang Putaran Kedua BRI Liga 1 Indonesia, Bali United Pinjamkan Dua Pemain Ini ke Persik Kediri