1. KPM atau sponsor seperti yayasan mendaftarkan diri di situs intelresos.kemsos.go.id;
2. Lakukan login untuk mendaftar sampai mendapat verifikasi email dari intelresos, yang menandakan bahwa akun sponsor/KPM telah aktif;
3. Dinas sosial provinsi/kabupaten/kota akan melakukan verifikasi terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang mendaftar sebagai calon penerima manfaat;
4. Berkas persyaratan yang sudah lengkap seperti foto lembaga, surat rekomendasi, dan berkas lainnya harus di-scan dan diunggah pada situs intelresos.kemsos.go.id;
Baca Juga: 15 Link Twibbon Natal 2021 Gratis dengan Berbagai Desain Unik dan Menarik
5. Dinas sosial/provinsi kembali melakukan verifikasi terhadap PMKS yang didaftarkan secara online oleh sponsor/KPM;
6. Hasil verifikasi online yang dilakukan oleh dinas sosial provinsi/kabupaten/kota kemudian di verifikasi dan matching data dengan hasil pendataan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan hasil verifikasi validasi pemerintah daerah secara manual (offline);
7. Kemudian, hasil verifikasi dan matching data tersebut ditetapkan sebagai daftar PMKS penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui Surat Keputusan Menteri Sosial;
Baca Juga: Anda Merayakan Natal Bersama Keluarga? Simak Deretan Film dan Sinopsisnya yang Cocok untuk Ditonton
8. Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial menyerahkan Surat Keputusan Menteri Sosial dilampirkan dengan data PMKS calon penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial;