PR DEPOK - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai.
BPNT diberikan oleh pemerintah khusus kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya.
Pemberian BPNT disalurkan melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos KKS BPNT 2021 Online Lewat HP untuk Dapatkan Top Up Kartu Sembako Rp900 Ribu
Akan tetapi, perbelanjaan hanya dapat dilakukan pada pedagang bahan pangan atau e-warung yang bekerjasama dengan bank.
Masyarakat miskin yang memiliki kartu sembako akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari berbagai sumber, bansos sembako BPNT Rp300.000 bulan Desember 2021 hanya cair kepada masyarakat miskin.
Bansos tersebut tidak diperuntukkan bagi masyarakat golongan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Baca Juga: Selamat! Lesti Kejora Melahirkan Anak Pertama dengan Rizky Billar lewat Operasi Sesar
Adapun golongan penerima yang dapat mendapatkan bansos sembako BPNT Rp300.000 adalah masyarakat tertentu yang telah memenuhi syarat.