1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Akan muncul kolom ‘Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (PKH, BPNT, Kartu Sembako)’.
3. Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
4. Masukkan nama sesuai KTP.
5. Masukkan 4 huruf/angka pada kolom ‘Kode’.
6. Klik tombol ‘Cari’.
Baca Juga: Antisipasi OTG Omicron, Luhut Minta Gencarkan Testing dan Tracing
Pemerintah menyalurkan dana bansos PKH menjangkau untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Untuk penerima Bansos PKH, ada ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah di tahun 2021.
Berikut ketentuan bagi penerima Bansos PKH tahun 2021: