Pencairan Bansos PKH, BPNT, dan Kartu Sembako Akan Berakhir 31 Desember 2021, Cek di cekbansos.kemensos.go.id

- 27 Desember 2021, 11:19 WIB
Simak cara daftar bansos PKH, BPNT, dan Kartu Sembako di cekbansos.kemensos.go.id  sekarang.
Simak cara daftar bansos PKH, BPNT, dan Kartu Sembako di cekbansos.kemensos.go.id sekarang. /Instagram.com/@kemensosri

PR DEPOK – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menghibau agar pencairan Bantuan Sosial (Bansos) PKH, BPNT, dan Kartu Sembako bisa tersalurkan sebelum 31 Desember 2021.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial tengah mempercepat penyaluran dana Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Sembako hingga bulan Desember 2021.

Pencairan Bansos PKH, BPNT, dan Kartu Sembako ini diharapkan sudah tersalurkan sebelum 31 Desember 2021, sebelum akhirnya berganti untuk program di tahun 2022.

Baca Juga: Mensos Risma Minta Pencairan Bansos PKH dan BPNT Dipercepat: Tak Boleh untuk Beli Rokok

“Kegiatan hari ini merupakan arahan Ibu Mensos terkair Monitoring dan Evaluasi (Monev) Percepatan Penyaluran KKS Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/program pangan agar penyalurannya tak melewati 31 Desember ini,” ungkap Inspektur Jenderal (Irjen) Kemensos Dadang Iskandar, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos.

Penyaluran Bansos PKH, BPNT, dan Kartu Sembako dapat dicairkan melalui lembaga penyalur Bank Himbara (Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN).

“Untuk penyaluran bansos ada dalam bentuk uang tuani dan sembako seperti beras, sayuran, ayam atau daging dan buah-buahan dan yang lainnya,” katanya melanjutkan.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Lansia dan Penyandang Disabilitas Online Lewat HP dan Syarat Dapat PKH Rp2,4 Juta

Berikut langkah untuk cek penerima bansos PKH, BPNT, dan Kartu Sembako Tahun 2021:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Akan muncul kolom ‘Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (PKH, BPNT, Kartu Sembako)’.

3. Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.

4. Masukkan nama sesuai KTP.

5. Masukkan 4 huruf/angka pada kolom ‘Kode’.

6. Klik tombol ‘Cari’.

Baca Juga: Antisipasi OTG Omicron, Luhut Minta Gencarkan Testing dan Tracing

Pemerintah menyalurkan dana bansos PKH menjangkau untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Untuk penerima Bansos PKH, ada ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah di tahun 2021.

Berikut ketentuan bagi penerima Bansos PKH tahun 2021:

1. Ibu hamil dengan besaran dana yang didapat senilai Rp3 juta/tahun (Rp750.000 per triwulan).

2. Balita, dengan besaran dana yang didapat senilai Rp3 juta/tahun (Rp750.000 per triwulan).

Baca Juga: Lesti Kejora Melahirkan Mendadak Diluar Prediksi, Rizky Billar Batal Booking 1 Lantai Rumah Sakit

3. Siswa SD, dengan besaran dana yang didapat senilai Rp900.000/tahun (225.000 per triwulan).

4. Siswa SMP, dengan besaran dana yang didapat senilai Rp1,5 juta/tahun (375.000 per triwulan).

5. Siswa SMA, dengan besaran dana yang didapat senilai Rp2 juta/tahun (Rp500.000 per triwulan).

6. Disabilitas, dengan besaran dana yang didapat senilai Rp2,4 juta/tahun ( Rp600.000 per triwulan).

7. Lansia, dengan besaran dana yang didapat senilai Rp2,4 juta/tahun (Rp600.000 per triwulan).

Sementara bansos BPNT atau Kartu Sembako dicairkan setiap bulan untuk 18,8 juta KPM, dengan masing-masing penerima akan menerima bansos senilai Rp200.000 per bulan, hingga bulan Desember 2021.***

 

Editor: Imas Solihah

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah