Kemudian, data yang telah dikumpulkan akan diverifikasi oleh musyawarah desa.
Setelah itu, Kepala Desa menandatangani data hasil musyawarah dan melaporkan data tersebut kepada Bupati atau Wali Kota setempat.
Lebih lanjut, pemerintah juga akan kembali menggulirkan BLT Dana Desa pada 2022.
Sehingga, masyarakat yang belum berkesempatan mendapat BLT Dana Desa pada 2021, masih bisa mendapatkannya pada 2022 mendatang.
BLT Dana Desa diberikan sebesar Rp300.000 per bulan untuk setiap KPM yang lolos terdaftar sebagai penerima bantuan.***