PR DEPOK - Kementerian sosial masih memberikan program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kartu Sembako di tahun 2022.
Kemensos akan melanjutkan penyaluran bantuan tersebut dengan anggaran sebesar Rp28,7 triliun.
Kemensos menargetkan bantuan PKH dan BPNT untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Syarat Daftar Kartu Keluarga Sejahtera 2022, Dapatkan Bantuan KKS Rp2,4 Juta
PKH 2022 rencananya akan dicairkan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap yakni Januari, April, Juli, dan Oktober.
Sementara itu, untuk BPNT atau Kartu Sembako, masyarakat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan yang akan diterima selama tiga bulan.
Bantuan PKH dan BPNT atau Kartu Sembako hanya akan diberikan kepada masyarakat yang telah daftar sebagai KPM di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram Kemensos_RI dan berbagai sumber, berikut cara daftar DTKS Kemensos untuk mendapatkan bantuan PKH dan BPNT/Kartu Sembako 2022, yaitu: