Pendaftaran DTKS Kemensos dilakukan secara offline dan online.
Pendaftaran secara offline, masyarakat dapat datang langsung ke RT/RW atau kelurahan/desa setempat.
Baca Juga: Gala Sky Masih Tidur, Harapan Doddy Sudrajat Ajak sang Cucu Jalan-Jalan Terpaksa Pupus
Kemudian, Saat ingin melakukan pendaftaran DTKS Kemensos, jangan lupa membawa identitas diri yaitu Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
1. Silahkan unduh Aplikasi Cek Bansos melalui Play Store;
2. Jika belum terdaftar, maka Anda wajib melakukan registrasi;
3. Silahkan isi Nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, dan KTP saat melakukan registrasi;
4. Setelah berhasil registrasi, maka Anda dapat mengakses menu pada Aplikasi Cek Bansos;
5. Silahkan pilih “Daftar Usulan”;