Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bansos PKH atau BPNT/Kartu Sembako yakni sebagai berikut:
1. Calon penerima bansos PKH/BPNT Kartu Sembako adalah Warga Negara Indonesia (WNI);
Baca Juga: 5 Makanan yang Tidak Boleh Dimakan di Malam Hari, Bisa Memicu Sulit Tidur
2. Calon penerima bansos PKH/BPNT Kartu Sembako termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;
3. Calon penerima bansos PKH/BPNT Kartu Sembako bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
4. Calon penerima bansos PKH/BPNT Kartu Sembako adalah masyarakat terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: KPK Setor ke Kas Negara Sebesar Rp834 Juta dari Tersangka Garong Uang Rakyat, Ini Nama-namanya
7 Kategori Penerima Bansos PKH
1. Ibu hamil/nifas akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp3 juta/tahun;
2. Anak usia dini (balita) usia 0 - 6 tahun akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp3 juta/tahun;