Syarat dan Cara Daftar DTKS Kemensos Online 2022 agar Dapat Bansos PKH atau BPNT Kartu Sembako

- 21 Januari 2022, 20:48 WIB
Tampilan laman utama DTKS Kemensos. Simak syarat dan cara daftar agar bisa mendapatkan bansos PKH atau BPNT/Kartu Sembako.
Tampilan laman utama DTKS Kemensos. Simak syarat dan cara daftar agar bisa mendapatkan bansos PKH atau BPNT/Kartu Sembako. /Dok. Setkab

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bansos PKH atau BPNT/Kartu Sembako yakni sebagai berikut:

1. Calon penerima bansos PKH/BPNT Kartu Sembako adalah Warga Negara Indonesia (WNI);

Baca Juga: 5 Makanan yang Tidak Boleh Dimakan di Malam Hari, Bisa Memicu Sulit Tidur

2. Calon penerima bansos PKH/BPNT Kartu Sembako termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;

3. Calon penerima bansos PKH/BPNT Kartu Sembako bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;

4. Calon penerima bansos PKH/BPNT Kartu Sembako adalah masyarakat terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: KPK Setor ke Kas Negara Sebesar Rp834 Juta dari Tersangka Garong Uang Rakyat, Ini Nama-namanya

7 Kategori Penerima Bansos PKH

1. Ibu hamil/nifas akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp3 juta/tahun;

2. Anak usia dini (balita) usia 0 - 6 tahun akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp3 juta/tahun;

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: ANTARA Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x