Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Online 2022 serta Syarat Cairkan Kartu Sembako BPNT Setahun

- 24 Januari 2022, 20:55 WIB
Ilustrasi Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS.
Ilustrasi Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS. /ANTARA FOTO/M. Ali Wafa./

2. Apabila sudah mendapatkan verifikasi email, akun sponsor telah aktif sehingga bisa segera menginput data sesuai kriteria pada situs rehsos.kemsos.go.id, dan sesuai dengan format yang diberikan secara lengkap untuk diajukan menjadi penerima Kartu Keluarga Sejahtera 2022.

3. Dinas sosial kemudian akan memverifikasi LKS yang mendaftar sesuai kelengkapan berkas yang diunggah, seperti scan foto lembaga, scan surat rekomendasi, dan berkas lainnya melalui intelresos.kemsos.go.id. Lalu, memverifikasi data calon penerima Kartu Keluarga Sejahtera, seperti Surat keterangan RT/RW/lurah, akta lahir, kartu siswa, dan sebagainya melalui intelresos.kemsos.go.id.

4. Setelah itu, hasil verifikasi online data diverifikasi dan matching dengan hasil pendataan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan hasil verifikasi validasi pemerintah daerah secara manual.

Baca Juga: Komentari Ekspresi Ferdinand Hutahaean saat Diserahkan ke Jaksa, Gus Umar: Mukanya Layu, Hilang Kesombongannya

5. Lalu, Kementerian Sosial (Kemensos)akan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Sosial, sebagai bukti penetapan daftar masyarakat penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang datanya sudah diverifikasi dan matching.

6. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial selanjutnya akan menerima Surat Keputusan Menteri Sosial beserta lampiran Data Masyarakat Calon Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Pusat Data dan Informasi Kemensos.

7. Selanjutnya, Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial akan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Sosial tentang penetapan masyarakat penerima Kartu Keluarga Sejahtera kepada Mitra Percetakan Kartu keluarga Sejahtera dan PT Pos Indonesia.

8. Setelah itu, Kartu Keluarga Sejahtera dicetak, dan akan diserahkan kepada Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial untuk diverifikasi sesuai dengan jumlah yang tertera pada Surat Keputusan Menteri Sosial yang disertai dengan Berita Acara Serah Terima Kartu Keluarga Sejahtera.

Baca Juga: Soal Polemik Arteria Dahlan, Sudjiwo Tedjo Ingatkan PDIP: kalau Kadermu Songong dan Sudah Watak, Mending Pecat

9. Kemudian, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) akan diserahkan Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial kepada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial cq. Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah