Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Online 2022 serta Syarat Cairkan Kartu Sembako BPNT Setahun

- 24 Januari 2022, 20:55 WIB
Ilustrasi Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS.
Ilustrasi Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS. /ANTARA FOTO/M. Ali Wafa./

PR DEPOK – Berikut ini cara daftar dan syarat membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) secara online, agar bisa mencairkan bantuan sosial atau bansos Kartu Sembako 2022 selama setahun.

Adapun informasi cara daftar Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS online 2022 sangat membantu masyarakat dalam memenuhi syarat mencairkan bansos Kartu Sembako atau bantuan pangan non tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Pasalnya, salah satu syarat untuk bisa mencairkan bansos Kartu Sembako/BPNT 2022 ialah masyarakat wajib memiliki Kartu Keluarga Sejahtera yang saat ini cara daftar kepemilikannya bisa dilakukan secara online oleh para sponsor.

Baca Juga: Mayang-Chika Buat Vlog saat Ramai-ramai Jemput Gala Sky, Emma Waroka Geram: Dijadiin Konten, Eksploitasi!

Sebelum membahas cara daftar dan syarat membuat Kartu Keluarga Sejahtera online, perlu diketahui bahwa KKS merupakan kartu penanda bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) kurang mampu.

Dengan kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS, masyarakat berpeluang untuk mencairkan sejumlah bansos dari pemerintah, termasuk Kartu Sembako/BPNT.

Lantas, bagaimana cara daftar dan syarat membuat Kartu Keluarga Sejahtera online 2022 agar masyarakat berhak mencairkan bansos Kartu Sembako/BPNT selama setahun?

Tahapan cara daftar online Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2022

1. Sponsor akan melakukan pendaftaran online Kartu Keluarga Sejahtera 2022 melalui situs intelresos.kemsos.go.id.

Baca Juga: Edy Mulyadi Klaim 'Jin Buang Anak' Istilah Biasa, Dede Budhyarto: Biasa Buat Anda, Belum Tentu Orang Lain

2. Apabila sudah mendapatkan verifikasi email, akun sponsor telah aktif sehingga bisa segera menginput data sesuai kriteria pada situs rehsos.kemsos.go.id, dan sesuai dengan format yang diberikan secara lengkap untuk diajukan menjadi penerima Kartu Keluarga Sejahtera 2022.

3. Dinas sosial kemudian akan memverifikasi LKS yang mendaftar sesuai kelengkapan berkas yang diunggah, seperti scan foto lembaga, scan surat rekomendasi, dan berkas lainnya melalui intelresos.kemsos.go.id. Lalu, memverifikasi data calon penerima Kartu Keluarga Sejahtera, seperti Surat keterangan RT/RW/lurah, akta lahir, kartu siswa, dan sebagainya melalui intelresos.kemsos.go.id.

4. Setelah itu, hasil verifikasi online data diverifikasi dan matching dengan hasil pendataan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan hasil verifikasi validasi pemerintah daerah secara manual.

Baca Juga: Komentari Ekspresi Ferdinand Hutahaean saat Diserahkan ke Jaksa, Gus Umar: Mukanya Layu, Hilang Kesombongannya

5. Lalu, Kementerian Sosial (Kemensos)akan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Sosial, sebagai bukti penetapan daftar masyarakat penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang datanya sudah diverifikasi dan matching.

6. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial selanjutnya akan menerima Surat Keputusan Menteri Sosial beserta lampiran Data Masyarakat Calon Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Pusat Data dan Informasi Kemensos.

7. Selanjutnya, Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial akan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Sosial tentang penetapan masyarakat penerima Kartu Keluarga Sejahtera kepada Mitra Percetakan Kartu keluarga Sejahtera dan PT Pos Indonesia.

8. Setelah itu, Kartu Keluarga Sejahtera dicetak, dan akan diserahkan kepada Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial untuk diverifikasi sesuai dengan jumlah yang tertera pada Surat Keputusan Menteri Sosial yang disertai dengan Berita Acara Serah Terima Kartu Keluarga Sejahtera.

Baca Juga: Soal Polemik Arteria Dahlan, Sudjiwo Tedjo Ingatkan PDIP: kalau Kadermu Songong dan Sudah Watak, Mending Pecat

9. Kemudian, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) akan diserahkan Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial kepada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial cq. Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.

10. Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial selanjutnya akan mengirimkan Kartu Keluarga Sejahtera kepada dinas sosial, lalu didistribusikan kepada sponsor yang mengurus pendaftaran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) masyarakat.

Sebelum melakukan tata cara daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2022, masyarakat wajib memenuhi sejumlah syarat. Lalu, ada juga sejumlah berkas yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran online Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2022. Berikut informasi lengkapnya.

Syarat-syarat daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2022

1. Sasaran penerima Kartu Keluarga Sejahtera berusia 22 tahun ke atas.

Baca Juga: Kaget Lihat Acha Septriasa dan Irwansyah Berduet Lagi Nyanyi 'My Heart', Zaskia Sungkar: Aku Deg-degan...

2. Sasaran penerima Kartu Keluarga Sejahtera adalah warga yang tergolong sebagai korban penyalahgunaan napza yang tinggal di panti/LKS.

3. Sasaran penerima Kartu Keluarga Sejahtera adalah warga yang pernah dibina di lembaga pemasyarakatan (BWBLP).

4. Sasaran penerima Kartu Keluarga Sejahtera adalah warga yang tergolong sebagai penyandang disabilitas yang tinggal di panti/LKS.

5. Sasaran penerima Kartu Keluarga Sejahtera adalah warga yang tergolong lanjut usia yang tinggal di panti/LKS.

6. Sasaran penerima Kartu Keluarga Sejahtera adalah warga yang tergolong sebagai gelandangan dan pengemis yang tinggal di panti atau di bawah kolong jembatan dan tidak memiliki tempat tinggal tetap atau tidak layak huni.

Baca Juga: Singgung Gus Dur, Guntur Romli Sebut FPI Sejak Lama Memang Terlibat Terorisme: Fakta-faktanya Baru Terbuka

Sementara itu, kelengkapan dokumen yang harus disiapkan calon pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), antara lain:

Apabila syarat-syarat daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2022 tersebut sudah dipenuhi, segera lengkapi berkas-berkas berikut ini.

1. Calon penerima Kartu Keluarga Sejahtera menyiapkan data diri, yaitu, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto, dan foto diri.

2. Calon penerima Kartu Keluarga Sejahtera menyiapkan surat keterangan dari dinas sosial setempat yang menerangkan bahwa gelandangan dan pengemis tersebut berada di wilayah domisili dinas sosial tersebut.

3. Calon penerima Kartu Keluarga Sejahtera menyiapkan surat keterangan dari yang menyatakan bahwa PMKS benar Penghuni Panti/LKS.

Baca Juga: Suku Dayak Bakal Jatuhkan Hukuman Adat pada Edy Mulyadi, Husin Shihab: Saya Khawatir Ada Apa-apa

4. Calon penerima Kartu Keluarga Sejahtera menyiapkan surat keterangan kantor desa/lurah atau dari RT/RW setempat yang menyatakan bahwa PMKS benar Penghuni Panti/Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

Jika syarat dan kelengkapan berkas sudah disiapkan, masyarakat bisa segera melakukan pendaftaran Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS 2022 secara online, sesuai tahapan yang sudah dijelaskan.

Apabila masyarakat sudah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS, segera melengkapi syarat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) lainnya dan melakukan pendaftaran agar tergolong sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) bansos Kartu Sembako 2022.

Baca Juga: Hampir Main di Serial Harry Potter 'Fantastic Beast', Acha Septriasa Ungkap Alasannya Tak Jadi Ambil Peran

Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera yang sudah tergolong sebagai KPM bansos Kartu Sembako/BPNT layak mendapatkan bantuan setahun dengan total bantuan sebesar Rp2,4 juta.

Kemensos akan menyalurkan bansos Kartu Sembako/BPNT kepada KPM pemilik Kartu Keluarga Sejahtera melalui bank-bank Himbara

Demikianlah informasi terkait cara daftar dan syarat membuat Kartu Keluarga Sejahtera online agar bisa mencairkan bansos Kartu Sembako/BPNT 2022 Kemensos selama setahun.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah