Syarat Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 agar Dapat Bansos KJP Plus, KAJ, KLJ, KPDJ, dan KJMU

- 2 Februari 2022, 08:15 WIB
Simak syarat daftar DTKS DKI Jakarta 2022 agar warga bisa mendapatkan bansos KJP Plus, KAJ, KLJ, KPDJ, dan KJMU.
Simak syarat daftar DTKS DKI Jakarta 2022 agar warga bisa mendapatkan bansos KJP Plus, KAJ, KLJ, KPDJ, dan KJMU. /Instagram.com/@dinsosdkijakarta

PR DEPOK – Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta telah membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2022 yang dimulai dari 1-20 Februari 2022.

Warga yang daftar DTKS DKI Jakarta 2022 akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Lansia Jakarta (KLJ).

Selain KJP Plus, KAJ, dan KLJ, warga yang daftar DTKS DKI Jakarta 2022 juga akan mendapatkan bansos Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Baca Juga: Cara Daftar DTKS DKI Jakarta Online 2022 Melalui Link dtks.jakarta.go.id

Untuk daftar DTKS DKI Jakarta, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar termasuk sebagai penerima bansos.

Berikut enam syarat daftar DTKS DKI Jakarta 2022 agar warga bisa mendapatkan bansos KJP Plus, KAJ, KLJ, KPDJ, dan KJMU.

1. Rumah tangga yang dapat diusulkan daftar DTKS DKI Jakarta yakni warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI.

Baca Juga: Hati-Hati! Ini Kriteria yang Tidak Dapat Melakukan Pendaftaran DTKS 2022, Segera Akses Laman ini

2. Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/anggota DPR/DPRD;

3. Tidak memiliki mobil;

4. Tidak emiliki lahan/lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar);

5. Tidak menggunakan sumber air utama untuk minum dengan air kemasan bermerk;

6. Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: Segera Buka Aplikasi Cek Bansos 2022 untuk Daftar DTKS Kemensos agar Dapat Bantuan PKH dan Kartu Sembako

Cara daftar DTKS DKI Jakarta 2022 bisa dilakukan secara langsung maupun online.

Jika daftar DTKS DKI Jakarta secara langsung, warga harus datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli.

Sedangkan daftar DTKS DKI Jakarta secara online dilakukan dengan melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/.

Adapun tahapan alur pendaftaran DTKS DKI Jakarta yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar DTKS Kemensos Online 2022 agar Dapat Bansos PKH atau BPNT Kartu Sembako

1. Sosialisasi;

2. Pendaftaran;

3. Pengolahan data 1;

4. Pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

5. Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah;

Baca Juga: Edy Mulyadi Ditetapkan Sebagai Tersangka hingga Akun Youtube Disita Pihak Polri: Itu Sudah Sesuai

6. Pengolahan data 2;

7. Musyawarah kelurahan;

8. Pengolahan data 3;

9. Penetapan daftaran sasaran tetap;

Baca Juga: Diterpa Kasus Arteria Dahlan, Tingkat Elektabilitas PDIP di Jawa Barat Masih Menjadi yang Teratas

10. Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG;

11. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022, warga dapat menghubungi 021-226 84824 atau 0812-8797-6318 (Whatsapp).***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Dinsos DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah