PR DEPOK - Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta 2022 secara online agar dapat bantuan sosial (bansos) telah dibuka pada 1 sampai 20 Februari 2022.
Simak syarat dan cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara online di dtks.jakarta.co.id agar dapat bantuan sosial (bansos) APBD DKI Jakarta 2022.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial (bansos) bagi warga yang memiliki KTP DKI Jakarta.
Adapun bansos yang bisa didapat apabila daftar DTKS DKI Jakarta 2022 yakni bantuan yang bersumber dari APBD seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Kemudian Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), maupun Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Selain itu, dapatkan juga bansos yang bersumber dari APBN pemerintah pusat, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Sebelum melanjutkan daftar DTKS DKI Jakarta 2022 secara online, simak syarat daftar yang harus dipenuhi berikut ini:
Baca Juga: Munarman Eks FPI Dituntut Hukuman Mati, Iwan Sumule: Tuduhan sebagai Teroris Saja Tak Patut
1. Warga yang memiliki KTP DKI Jakarta