- Hasilnya akan dimuat dalam berita acara dan akan ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
- Data masyarakat sesuai berita acara akan digunakan dinas sosial untuk diverifikasi dan divalidasi dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
Baca Juga: 5 Tanda Pria yang Serius dan Setia
- Operator desa/kecamatan selanjutnya akan menginput data yang sudah diverifikasi dan divalidasi di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
- Dinas sosial kembali memproses, memverifikasi, dan memvalidasi data, lalu dilaporkan kepada bupati/wali kota.
- Hasil verifikasi dan validasi data selanjutnya disampaikan bupati/wali kota kepada gubernur, dan diteruskan kepada menteri.
- Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten kemudian akan memproses data yang sudah dinyatakan lengkap.
- Lalu, calon penerima bansos akan dibuatkan rekening bank dan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Sementara itu, pada pendaftaran online DTKS, masyarakat bisa mengusulkan diri sebagai KPM PKH atau KPM Kartu Sembako.