Melalui Aplikasi Cek Bansos, masyarakat secara mandiri bisa mengusulkan diri sebagai KPM PKH dan Kartu Sembako 2022, tanpa menunggu pengusulan dari pemda. Berikut tahapannya:
- Masuk di Play Store dan unduh aplikasi Cek Bansos.
- Sebelum masuk ke aplikasi, siapkan KTP dan KK.
- Lalu, masuk di aplikasi, dan pilih menu daftar usulan. Masyarakat bisa mendaftarkan diri, keluarga, atau tetangga sebagai KPM PKH atau Kartu Sembako.
- Setelah itu, pilih menu tambah usulan, dan sistem secara otomatis akan mencocokkan nama, data NIK, data KK, status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
- Kemudian, pilih bansos PKH atau Kartu Sembako.
Baca Juga: Cara Daftar DTKS Online 2022 agar Dapat Bansos KAJ dan KJMU, Simak Syarat Penerimanya
Kemensos pada tahun 2022 menyasar 10 juta KPM dengan anggaran Rp28,7 triliun mendapat bansos PKH, dengan sasaran sebagai berikut.
1. Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bansos PKH sebesar Rp3 juta.