PR DEPOK – Pemerintah dikabarkan akan membuka Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Simak cara daftar dan syarat-syaratnya dalam artikel ini.
Sebelum membahas cara daftar dan syarat-syarat JKP, perlu diketahui bahwa program ini merupakan program jaminan pemerintah bagi pekerja yang di PKH melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Berikut informasi lengkap mengenai syarat dan cara daftar JKP 2022:
Baca Juga: Bareskrim Polri: Laporan Indra Kenz akan Diproses Setelah Binomo Terbukti Bukan Aplikasi Bodong
Syarat-syarat daftar JKP 2022
- WNI.
- Belum mencapai usia 54 tahun.
- Pekerja pada PK/BU skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP).
- Pekerja pada PK/BU skala kecil dan mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM, dan JHT).
- Terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada badan usaha program JKN BPJS Kesehatan.
Tahapan cara daftar JKP 2022
Bagi pekerja/buruh yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial, maka harus mengisi formulir pendaftaran yang memuat:
- Nama perusahaan.
- Nama pekerja/buruh.
- NIK KTP.
- Tanggal lahir.
- Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal dimulainya perjanjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).
Sedangkan, bagi pekerja/buruh yang sudah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran JKP bisa dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai perjanjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).
Formulir dan data-data ini kemudian diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.
Baca Juga: Izinkan Holywings Buka di Bogor, Bima Arya Wajibkan Jual Bajigur dan Bandrek
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia Baik, pekerja yang memenuhi kriteria dan telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka akan menerima manfaat-manfaat yang dijanjikan jika terkena PHK dari perusahaan atau tempat bekerja.
Adapun JKP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Dalam hal ini, pemerintah berupaya melindungi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), yaitu dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau disebut program JKP.
Manfaat JKP
Program JKP tidak menghilangkan program jaminan sebelumnya, justru menambah perlindungan bagi pekerja.
Artinya, program JKP akan melengkapi empat manfaat yang saat ini sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan, yaitu jaminan pensiun, hari tua, kecelakaan kerja, hingga kematian.
Adapun bentuk penerima manfaat program JKP nantinya berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Baca Juga: Tiru Foto Pengendara Motor di Indonesia, Aleix Espargaro: The Power of Emak-Emak MotoGP Version!
Manfaat dalam bentuk uang tunai diberikan sebesar 45 persen upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen upah untuk tiga bulan berikutnya.
Akan tetapi, pemerintah juga membatasi jangka waktu pemberian manfaat uang tunai.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan batas maksimal upah yang diperhitungkan untuk manfaat program JKP sebesar Rp5 juta.