Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja yang PHK atau Resign Sebelum Mei 2022

- 19 Februari 2022, 10:50 WIB
Ilustrasi - Simak syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di PKH atau resign sebelum usia 56 tahun.
Ilustrasi - Simak syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di PKH atau resign sebelum usia 56 tahun. /Dok. Antaranews./

PR DEPOK - Pemerintah belum lama ini mengeluarkan aturan baru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan saat usia 56 tahun.

Kendati demikian, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang di PHK atau resign masih bisa mencairkan JHT sebelum Mei 2022 atau usia 56 tahun.

Untuk klaim JHT atau pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja PHK atau resign, ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan.

Simak syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja PHK atau resign yang akan diulas di artikel ini.

Baca Juga: Refly Harun Tanggapi Polemik JHT: Dana Itu Turun pada Usia 56 tahun, Mereka Tak Lagi dalam Usia Produktif

JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah program berjangka panjang bagi peserta yang masuk masa pensiun maupun kecelakaan.

Apabila peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, maka dana program tersebut diberikan kepada ahli waris.

Program JHT BPJS Ketenagakerjaan ini dapat diikuti para pekerja penerima upah, yang mana bukan pekerja mandiri, pekerja bukan penerima upah, dan pekerja migran.

Syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja PHK atau resign sebelum Mei 2022 atau usia 56 tahun:

Baca Juga: Soal Cerita Gus Baha Wayang Diperdebatkan di Era Wali Songo, Tifatul: Sekarang Beda Pendapat Dipolisikan

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotocopy

2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy

3. E-KTP

4. Foto copy verklaring atau surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan

5. Formulir pencairan JHT yang sudah diisi

6. Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan

7. Referensi kerja

Baca Juga: Heran Aturan JHT Tetiba Diubah di Tengah Pandemi, Fadli Zon: Apa yang Sedang Terjadi?!

8. Buku Tabungan atas nama peserta JHT sendiri

9. NPWP (Saldo lebih dari 50 Juta Rupiah).

Seluruh dokumen wajib di-scan, sehingga peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak kesulitan saat harus mengunggah dokumen.

Pasalnya, scan dokumen menentukan sukses tidaknya cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan online.

Kriteria pengajuan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

a. Mencapai usia 56 tahun

b. Mengalami cacat total tetap

c. Meninggal dunia

Baca Juga: Segera Login di bpjsketenagakerjaan.go.id, Berikut Syarat dan Tahapan Cara Klaim JHT Via Online

d. Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK)

Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan:

- Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industri

- Berhenti bekerja karena pemutusan kerja Bipartit atau kontrak kerja

- Berhenti bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana

e. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen)

f. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (baik WNI atau WNA)

Untuk cara pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online melalui situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah